E-SuKet: Peningkatan Kualitas Layanan Desa Tenggarang Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso melalui Implementasi Layanan Surat Keterangan Berbasis Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.32815/jpm.v3i2.1100Keywords:
Pelayanan publik, Desa, PengaduanAbstract
Pelayanan publik yang baik bagi seluruh masyarakat merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh seluruh lembaga pemerintahan. Hal ini sebagai bagian dari perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance). Berdasarkan data yang dihimpun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat(LP2M) Universitas Jember (UNEJ), Desa Tenggarang yang terletak di Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso memiliki beberapa masalah yang berkaitan dengan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Tidak adanya media sebagai wadah pengaduan keluhan/aspirasi masyarakat & pengurusan surat izin/keterangan yang masih dilakukan dengan cara manual membutuhkan waktu lama. Kondisi ini membuat permasalahan yang dialami warga tidak dapat tertangani dengan baik. Jarak pemukiman antar warga dan dengan balai desa cukup jauh. Hal ini menyebabkan masyarakat malas untuk menyampaikan permasalahan / aspirasinya karena dibutuhkan usaha yang cukup besar untuk mencapai balai desa, pengurusan surat izin yang masih dilakukan secara manual juga sangat menyita waktu masyarakat. Sementara disisi lain banyak kebutuhan pada masyarakat perlu penanganan/respon yang cepat
References
Daftar Referensi
Adib, M. (2011). Filsafat ilmu: onto-logi, epistemologi, aksiologi, dan logika ilmu pengetahuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Azdy, R. (2012). Implementasi Scrum Pada Pengembangan Software Terdistribusi. Seminar Nasional Informatika, 32-37.
Buhal. (2020). Visi Iptek memasuki milenium. Jakarta: UI Press.
Chaplin, J. (2011). Kamus Psikologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Damanik, M. (2017). E-Government dan Aplikasinya di Lingkungan Pemerintah Daerah. 151-164.
Davis, G. (1999). Kerangka dasar sistem informasi manajemen. Jakarta.
Dwiningrum, S. (2012). Ilmu sosial & Budaya dasar. Yogyakarta: UNY Press.
Gie, T. (1993). Unsur-unsur Administrasi. Yogyakarta.
Hartianingsih. (2010). Persepsi masyarakat terhadap diseminasi informasi daerah.
Indonesia, P. (2009). Undang-Undang RI No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2009. Sekretariat Negara. Jakarta, 1–77. Retrieved from http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/undang-undang-nomor-25-tahun-2009-tentang-pelayanan-publik.pdf
Inpres Nomor 3. (2013). Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Retrieved from https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/326/t/instruksi+presiden+nomor+3+tahun+2003+tanggal+9+juni+2003
Liliweri, A. (2011). Komunikasi : Serba Ada Serba Makna. Jakarta: Kencana.
Presiden Indonesia . (2003). E-government, P., & Indonesia, P. R. Instruksi Presiden Republik Indonesia.
Romli, O., & Nurlia, E. (2017). Lemahnya Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Melaksanakan Fungsi Pemerintahan Desa (Studi Desa Tegalwangi Kecamatan MenesKabupaten Pandeglang. CosmoGov.
Skousen, F., Stice, J., & Stice, E. (2009). Akuntansi Keuangan Menengah Edisi Bahasa Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
UNEJ, L. (2019). Sistem Informasi Desa Binaan Universitas Jember Pusat Pemberdayaan Masyarakat. LP2M UNEJ.