Legal Participatory Legal Counseling to Realize Sei Mencirim Village as a Region Free of Violence against Women and Children

Authors

  • Junaidi Lubis Universitas Battuta
  • Tika Rohani Zega Universitas Battuta
  • Delina Giawa Universitas Battuta
  • Alexius Saroniat Harefa Universitas Battuta
  • Juliya Maria Universitas Battuta

DOI:

https://doi.org/10.32815/jpm.v7i1.2999

Keywords:

Legal Counseling, Violence against Women and Children, Legal Awareness, Child Protection

Abstract

Purpose: Violence against women and children in Indonesia's rural areas is frequently concealed by cultural normalization and limited access to formal legal tools.

Method: This legal counseling activity was carried out in Sei Mencirim Village, Sunggal District, Deli Serdang Regency, The approach method used is counseling involving village officials, community leaders, women and the surrounding community by conducting discussions and questions and answers in accordance with the conditions of the village community.

Practical Applications: Practically, this social transformation is realized through the establishment of Village Movement Cadres who actively engage in micro-sharing, safe zone mapping, and enhancing the national complaint channel, as evidenced by real case reports submitted via SAPA 129 after the activities.

Conclusion: This study enhances the PAR methodology by translating formal law into local language and empowers rural Indonesian communities as active legal agents.

References

A. Octamaya Tenri, et al. (2022). Sosialisasi Penerapan Pendidikan Seksual Pada Guru Taman Kanak-Kanak sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Usia Dini di Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai. JPMI Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 2(2), 445–450. https://doi.org/https://doi.org/10.52436/1.jpmi.690

Ake Royke Calvin Langing, et al. (2020). Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Pada Mahasiswa Baru STIKES Graha Medika. ARSY : Aplikasi Riset kepada Masyarakat, 1(1), 36–40.

Asliani, M. T. S. L. (2021). Optimalisasi Peran Organisasi Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ihsan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 244–257. https://doi.org/10.30596/ihsan.v%vi%i.8288

Cornelius. (2025). KEGIATAN PENYULUHAN PENCEGAHAN KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK KESEHATAN PENYANDANG DISABILITAS. https://pkm-kayon.palangkaraya.go.id/. https://pkm-kayon.palangkaraya.go.id/kegiatan-penyuluhan-pencegahan-kekerasan-pada-perempuan-dan-anak-kesehatan-penyandang-disabilitas/

Dannia Ayu Martina, et al. (2025). Membangun kesadaran hukum digital: Edukasi undang-undang informasi dan transaksi elektronik. COMMUNITY EMPOWERMENT JOURNAL (CEJ), 3(3), 161–166. https://doi.org/https://doi.org/10.61251/cej.v3i3.176

Deassy J.A. Hehanussa, Y. B. S. (2019). MEMBANGUN KESADARAN HUKUM PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Abdamas, 292–297.

Denny Ferdiyantoro, et al. (2023). Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue), 3(3), 6752–6766. https://j-innovative.org/index.php/Innovative

Dwipraptono Agus Harjito, A. A. O. (2015). PENYULUHAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT). Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, 4(2), 119–122.

Fransiska Novita Eleanora, et al. (2021). Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan (I). Madza Media.

HAFIZ SUTRISNO, et al. (2021). LAPORAN HASIL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT.

Hanna Niken Julia Sihotang. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Di SD Negeri 040459 Berastagi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(9), 3903–3907. https://doi.org/https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i9.1580

Indah Anugerah Sidik, A. S. (2024). Efektivitas Penerapan Hukum Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Mencegah Kekerasan. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(1), 174–182.

Junaidi Lubis, Haris Dermawan, et all. (2024). Edukasi perlindungan anak di dunia pendidikan pada sekolah MAN 1 Langkat. Penamas: Journal of Community Service, 4(2), 269–279. https://doi.org/https://doi.org/10.53088/penamas.v4i2.1109

Junaidi Lubis, et al. (2025). Penguatan Nilai-Nilai Hukum Tentang Pencegahan Kenakalan Remaja di SMK Dharma Analitika Medan. Jurnal Masyarakat Madani Indonesia, 4(3), 328. https://doi.org/https://doi.org/10.59025/2rx41m52

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025). Kemen PPPA Dorong Keadilan bagi Korban Kekerasan Anak di Deli Serdang. https://www.kemenpppa.go.id/. https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/kemen-pppa-dorong-keadilan-bagi-korban-kekerasan-anak-di-deli-serdang

Muhammad Ridwan Lubis, et al. (2023). SOSIALISASI KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK SERTA PERLINDUNGAN BERDASARKAN UU NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS) DI DESA SENA KECAMATAN BATANG KUIS, KABUPATEN DELI SERDANG. Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minnas (JPMHM), 2(1), 7–27. https://doi.org/https://doi.org/10.47652/jhm.v2i1.359

Prisko Yanuarius Djawaria Pare, F. G. M. (2024). Tinjauan Hukum Pendampingan Pembentukan Kelompok Perlindungan Perempuan Dan Anak Desa Waebela Kecamatan Inerie. Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(2), 196–212.

Redaksi. (2025). Angka Kekerasan Perempuan Dan Anak Di Sumut Tembus 1.822 Kasus Sepanjang 2024. https://www.waspada.id/. https://www.waspada.id/artikel/angka-kekerasan-perempuan-dan-anak-di-sumut-tembus-1-822-kasus-sepanjang-2024

Romadhona S. (2026). 5 Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum di Indonesia. https://jdih.sukoharjokab.go.id/. https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/5-bentuk-perlindungan-anak-menurut-hukum-di-indonesia

Sri Suriani Purnamawati, H. P. M. L. (2024). PROFIL KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024. DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI SUMATERA UTARA.

Sukirman. Susyalina Pratiwi. (2014). PENYULUHAN TENTANG HUKUM PERLINDUNGAN ANAK. Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, 3(2), 101–105.

Yulita Apriana, et al. (2025). Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Peraturan Desa Beririjarak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak. JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan), 8(4), 4435–4442. https://doi.org/https://doi.org/10.54371/jiip.v8i4.7672

Zaini Munawir, et al. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Bandar Khalipah Dusun XI Kec. Precut Sei Tuan Kab. Deli Serdang. Pelita Masyarakat, 4(1), 1–9. https://doi.org/10.31289/pelitamasyarakat.v4i1.6876

Downloads

Published

2026-05-26

How to Cite

Lubis, J., Zega, T. R., Giawa, D., Harefa, A. S., & Maria, J. (2026). Legal Participatory Legal Counseling to Realize Sei Mencirim Village as a Region Free of Violence against Women and Children. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 305–313. https://doi.org/10.32815/jpm.v7i1.2999

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 

You may also start an advanced similarity search for this article.