IMPLEMENTASI PERENCANAAN PPh BADAN DALAM PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG TAHUN BUKU 2018

Studi Pada PT. Amtech Indonesia

Authors

  • Ahmad F A unusida
  • Erlyna` Tri Rohmiatun Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.32815/ristansi.v2i1.457

Keywords:

Perencanaan Pajak, Pajak Penghasilan,dan Pembayaran Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi perencanaan pajak penghasilan badan yang diterapkan oleh PT. Amtech Indonesia dalam pembayaran pajak terutang tahun buku 2018 sebelum dan sesudah perencanaan pajak. Alat analisis yang digunakan adalah metode deskriptif pendekatan kualitatif yaitu  dengan menganalisis dan mengolah data-data laporan keuangan tahun buku 2018 dan laporan fiskal surat pemberitahuan tahunan 2018 tentang perencanaan pajak yang berkaitan dengan maksimalisasi biaya fiskal, memperbesar beban penyusutan, pemberian tunjangan tidak dalam bentuk natura, pemberian tunjangan pajak, melakukan perjanjian sewa guna usaha untuk pendanaan aktiva tetap dan mengoptimalkan kredit pajak. Hasil penelitian ini adalah dengan melakukan perencanaan pajak yang diterapkan oleh perusahaan sudah sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku dengan dilakukannya perencanaan pajak, perusahaan dapat meminimalkan pembayaran pajak terutang sebesar Rp113.589.000,00.

Author Biography

Erlyna` Tri Rohmiatun, Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo

 

References

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. Pajak Penghasilan.https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor 36 tahun-2008.pdf. Diperoleh pada tanggal 17 Februari 2020.

Republik Indonesia. Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 Tentang Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. https://www.pajak.go.id.pdf. Diperoleh pada tanggal 17 Februari 2020.

Republik Indonesia. Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha ( lesaing ). https://www.pajak.go.id.pdf. Diperoleh pada tanggal 17 Februari 2020.

Moleong, Lexy J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung :PT Remaja Rosdakarya.

Pohan, Anwar. (2017). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum

Resmi, Siti. 2016. Perpajakan. Teori dan Kasus. Jakarta : Salemba Empat.

Suandy,Erly. (2016). Perencanaan Pajak. Yogyakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung :Alfabeta, CV Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo. 2017.

Downloads

Published

2021-07-29

How to Cite

A, A. F., & Rohmiatun, E. T. (2021). IMPLEMENTASI PERENCANAAN PPh BADAN DALAM PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG TAHUN BUKU 2018: Studi Pada PT. Amtech Indonesia. RISTANSI: Riset Akuntansi, 2(1), 78–108. https://doi.org/10.32815/ristansi.v2i1.457