COMPLIANCE AUDIT ATAS PELAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE PARTAI “X” BERDASARKAN HASIL AUDIT DANA KAMPANYE TERHADAP PEMENUHAN PKPU NOMOR 18 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.32815/jubis.v5i2.2507Keywords:
Audit Kepatuhan, Dana Kampanye, PKPU Nomor 18 Tahun 2023Abstract
Penelitian ini menganalisis hasil audit kepatuhan Partai Politik "X" di Jawa Timur terkait pelaporan dana kampanye untuk memenuhi ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis data interaktif menurut Miles dan Huberman. Penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan Partai Politik "X" rendah, dengan banyak ketidakpatuhan dalam aspek pembukaan, pengelolaan, dan penutupan RKDK, serta kelengkapan pengajuan LADK dan LPPDK. Tidak ada ketidakpatuhan material yang ditemukan seperti sumbangan yang dilarang atau sumbangan asing. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan kepatuhan, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penegakan hukum, dan perbaikan infrastruktur.
References
Praktis Pemeriksaan Akuntan Oleh Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat.
Arfiani, and Syofiarti. 2024. “Menakar Transparansi Keuangan Partai Politik Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum.” UNES Journal Of Swara Justisia 7(4):1283–93.
Aspinall, Edward. 2014. Politik Uang Di Indonesia.
Bayangkara, IBK. 2015. Audit Manajemen: Prosedur Dan Implikasi. Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Hermanto, Rudi. 2019. “Problematika Pelaporan Dana Kampanye Pada Pemilu Legislatif Tahun 2019.” 1–23.
Komisi Pemilihan Umum, and Republik Indonesia. 2023. “Peraturan KPU No.18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.” Jdih.Kpu.Gp.Id 1–397.
Messier, William Jr, Steven Glover, and Douglas Prawitt. 2022. Auditing & Assurance Services: A Systematic Approach (12th Ed.). McGraw-Hill Education.