KAJIAN KETERTAGIHAN PIUTANG PAJAK WAJIB PAJAK BADAN YANG DITANGANI OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK DALAM PAILIT DAN/ATAU TERKAIT PIDANA KORPORASI
Keywords:
Tax Receivables, Collection, Bankruptcy, Criminal, ConfiscationAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketertagihan piutang pajak dari Wajib Pajak Badan yang ditangani oleh Direkorat Jenderal Pajak ketika dihadapkan pada kondisi Wajib Pajak tersebut dalam pailit dan/atau terkait pidana korporasi. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana strategi tindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk menghadapi kondisi tersebut demi mendapatkan hak negara. Kasus yang diangkat dalam penelitian ini adalah yang terjadi di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak di Provinsi Jawa Timur yang secara administratif ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik dimana sejak tahun 2021 sampai dengan 2024 ini telah menangani lebih dari 15 kasus. Data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari kuesioner, observasi dan wawancara kepada pihak yang terkait dengan objek penelitian yaitu bagian yang menangani penagihan pajak. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan upaya yang optimal untuk menagih piutang pajak baik dengan mengikuti mekanisme regulasi kepailitan maupun dengan proses penagihan pajak secara umum di UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Namun begitu hasil pembagian kepailitan sejauh ini tidak dapat menutup seluruh piutang pajak. Strategi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak yaitu dengan mengoptimalkan penagihan pajak kepada pengurus dan Penanggung Pajak dari Wajib Pajak Badan yang pailit atau terkena pidana tersebut. Untuk Wajib Pajak yang terkait pidana dan hartanya disita aparat penegak hukum maka dilakukan dengan meminta instansi yang bersangkutan untuk menentukan pembagian dari hasil penjualan barang sitaan/rampasan untuk bagian pelunasan piutang pajak
References
Paredos.(2008).”Kedudukan Utang Pajak Dalam Lembaga Kepailitan: Tinjauan Kriteria Utang Menurut Pasal 1 Angka 6 UU No.37 Tahun 2004”. Tesis Pascasarjana (Tidak Diterbitkan). Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Pernandez. (2012).”Tinjauan Yuridis Hak Mendahulu Pelunasan Utang Pajak Atas Harta Pailit dan Penyelesaian Utang Pajak Dalam Kepailitan”. Skripsi Sarjana (Tidak Diterbitkan). Universitas Indonesia, Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 29 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3686. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4443. Sekretariat Negara. Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ely Murdoko
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta artikel melekat peda penulis tanpa batasan.